POLITICAL ECONOMY • May 22, 2026
Echoes of the New Order: Why Indonesia's New Export Body Stirs Old Anxieties in the Capital Market
A familiar shape on the horizon
On 20 May 2026, President Prabowo Subianto used his state-of-the-economy address to the House (DPR) to unveil a new Government Regulation on the Governance of Natural-Resource Exports. The headline instrument is PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), a vehicle under the Danantara sovereign wealth holding that will become the single channel for exports of palm oil, coal, and ferro alloy. The official rationale is cleanup: closing under-invoicing, transfer pricing, and the offshore leakage of foreign-exchange proceeds.
The market did not read it that way. The next trading day, the Jakarta Composite Index (IHSG) closed at 6,094.94 — down 223.56 points, or 3.54%, marking a fresh 52-week low. Analysts attributed the move primarily to the new export-centralization scheme, though Bank Indonesia's surprise 50-basis-point rate hike to 5.25% the same day and the recent removal of six Indonesian names from the MSCI Global Standard Index added to the pressure. CNBC Indonesia Research counted roughly 20 listed emiten in coal and palm-oil plus at least one ferro-alloy issuer with material direct exposure to the new regime.
For anyone with a memory of the New Order, the source of the unease is not hard to locate. Indonesia has tried single-window commodity bodies before, and the experiment ended badly.
The Soeharto playbook: BPPC
The most cited precedent is the Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), formed by SK Menperdag No. 306/1990 and chaired from January 1991 by Hutomo "Tommy" Mandala Putra, Soeharto's youngest son. Officially, BPPC was a "buffer and marketing agency" meant to stabilize prices for smallholder clove farmers. In practice, ministerial regulation gave it exclusive rights to buy cloves from village cooperatives and to sell them on to the kretek (clove cigarette) industry — a textbook monopsony-monopoly sandwich.
The structure was politically engineered. Under BPPC sat PT Kerta Niaga (the state-owned trader), 828 village cooperatives, and PT Kembang Cengkeh Nasional — the latter a consortium of five private companies that Tommy had assembled before BPPC itself was even decreed. The industry's own producer association, GAPPRI, opposed the scheme; the protest was overridden.
The results were the opposite of the stated mission. As BPPC's sole-buyer position took hold, farm-gate clove prices fell from around Rp 7,900/kg to roughly Rp 4,000/kg by 1994. In spot markets, the collapse went further — from a promised floor of about Rp 7,000/kg to under Rp 2,000, and reportedly as low as Rp 250/kg in some regions, while BPPC continued selling on to factories at Rp 10,000–12,000/kg. In 1996, Tommy ordered farmers to burn surplus stocks to prop prices, then to convert their groves to coffee or vanilla. Furious growers in South Sulawesi took to calling BPPC "VOC gaya baru" — the new Dutch East India Company.
The state's own funds were captured in the process. According to ICW citing the Attorney General's Office, total state losses tied to BPPC were estimated at roughly Rp 3 trillion, including state liquidity credit and various farmer-protection funds (Dana Penyertaan Modal, Simpanan Wajib Khusus Petani, and others) that never reached their intended beneficiaries. BPPC was dismantled in 1998 as part of Indonesia's IMF rescue package.
The casualties in the capital market
The damage was not confined to villages. Indonesia's stock exchange had only just been reactivated by the 1988 deregulation, and 1990 saw a wave of major listings — Gudang Garam, Bentoel, and HM Sampoerna among them. These companies walked straight into the BPPC squeeze.
The most public casualty was Bentoel, which listed on the Jakarta and Surabaya bourses in 1990. By mid-1991, the company was already in serious trouble — squeezed by a combination of high clove prices under BPPC, changing excise rules, machine-quota restrictions, and roughly Rp 700 billion of debt left over from the 1986 rupiah devaluation. Public pressure to bail Bentoel out fell on a government that, with BPPC in operation, had little appetite for the optics. The company was ultimately rescued in 1991 by Rajawali Group, which took over the shares and rebranded it as Bentoel Group.
Privately held PT Djarum nearly shuttered its PB Djarum operation under the same cost pressure. Industry-leading Gudang Garam and HM Sampoerna survived on scale, but the sector traded under a structural regulatory discount that did not fully clear until BPPC was abolished. For an embryonic capital market still trying to attract foreign portfolio capital, the lesson investors drew was uncomfortable: in a sector touched by a connected monopoly, fundamentals matter less than political access.
DSI and the new single window
DSI's design is not a one-to-one copy of BPPC. It sits inside Danantara, the sovereign wealth holding structure, rather than under a presidential family member, and its stated mandate is transparency, not price-setting — closing the gap between declared and real export values. The rollout is staged. In the first phase, beginning 1 June 2026, exporters must report all transactions (volumes, prices, shipment terms) to DSI, while still transacting directly with foreign buyers; the government can then check whether declared prices match global index references. In the second phase — targeted for January 2027 — DSI becomes the actual buyer, purchasing strategic commodities from domestic exporters and reselling them onto international markets itself, with all proceeds repatriated to Indonesia in full.
That staged design is the optimistic case. The pessimistic case is that the structural features that broke BPPC are present again.
Where the parallels bite
First, monopsony risk. If DSI eventually becomes the sole domestic buyer of palm oil, coal, and ferro alloy bound for export, private producers lose any meaningful counter-party. Pricing discretion shifts from a competitive market to an administrative body. Samuel Sekuritas analysts have already flagged the specific channels: lower average selling prices (ASP) imposed by DSI, FX losses from rupiah-denominated settlement with the BUMN, and counterparty service fees — each of which would compress margins for listed exporters.
Second, margin compression for listed issuers. Larger, lower-cost producers may absorb the hit through scale economies; mid-tier and high-cost names will not. The valuation gap that opened on 21 May 2026 is, in part, the market beginning to price that dispersion. Phintraco Sekuritas added a second concern: longer transaction lead times as a new layer of bureaucracy is inserted into the export chain.
Third, governance and elite capture. Centralizing a multi-billion-dollar export flow inside a single state vehicle concentrates decisions about quotas, fees, logistics contracts, and counterparty selection. The strategic commodities involved are not marginal — coal, palm oil, and ferro alloy together account for roughly 23% of Indonesia's total export value, and natural-resource commodities as a whole make up around 60% of national exports. Without strong transparency rules — public reporting of margins, independent audit, parliamentary oversight — the structure creates exactly the rent-seeking surface area that critics say doomed BPPC.
What would make this time different
Three things would meaningfully distinguish DSI from its New Order ancestors.
One: a hard statutory limit on the spread between DSI's purchase price from producers and its sale price to foreign buyers, indexed to a transparent international benchmark.
Two: real-time public disclosure of volumes, prices, fees, and counterparties — not aggregate annual summaries.
Three: a sunset clause tying DSI's monopoly powers to measurable reductions in under-invoicing. If the leakage closes, the monopoly retires.
Without those guardrails, the comparison to BPPC is not alarmist; it is the base case. Indonesia's listed commodity champions have spent two decades building scale and disclosure standards that finally attracted serious global capital. A single-window export regime designed without binding constraints risks reintroducing the political risk premium that the 1998 reforms were supposed to put behind us — and the market, judging by the 21 May selloff, already suspects it.
Disclaimer: For discussion and analysis only. Not investment advice.
References
- On Danantara & DSI (May 2026)
- Kompas, "Danantara Sumberdaya Indonesia Ambil Alih Ekspor Komoditas SDA Strategis," 20 May 2026. Link
- ANTARA, "Danantara menyebut DSI jadi pembeli komoditas strategis pada tahap II," 20 May 2026. Link
- On market impact & affected emiten
- CNBC Indonesia Research, "Pemerintah Bentuk Badan Khusus Ekspor, Puluhan Emiten Bisa Terdampak?", 20 May 2026. Link
- Kompas Money, "Penyebab IHSG Ambruk Saat Bursa Asia Hijau: Sentimen BUMN Ekspor dan Suku Bunga BI," 22 May 2026. Link
- Bisnis.com, "IHSG Terdampak Respons Ekspor Satu Pintu, Purbaya Yakini Valuasi Emiten SDA Justru Naik," 21 May 2026. Link
- On BPPC (1990–1998)
- ICW / antikorupsi.org, "Kerugian Negara akibat BPPC Rp 3 Triliun" (citing Kejaksaan Agung). Link
- Wikipedia Indonesia, "Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh." Link
- Market Bisnis, "Historia Bisnis: Saat Bentoel Diterpa Krisis Namun 'Diabaikan' Pemerintah," 11 July 2020. Link
Bayangan lama di cakrawala baru
Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan pidato kondisi perekonomian nasional di hadapan DPR untuk memperkenalkan Peraturan Pemerintah baru tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Instrumen utamanya adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), kendaraan di bawah holding sovereign wealth Danantara yang akan menjadi kanal tunggal untuk ekspor kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. Alasan resmi yang dikemukakan adalah pembenahan: menutup praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa ke luar negeri.
Pasar tidak membacanya demikian. Pada hari perdagangan berikutnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.094,94 — turun 223,56 poin atau 3,54%, mencatatkan titik terendah baru dalam 52 minggu. Para analis mengaitkan penurunan ini terutama pada skema sentralisasi ekspor baru, meski kenaikan suku bunga Bank Indonesia sebesar 50 basis poin secara mengejutkan menjadi 5,25% pada hari yang sama, serta keluarnya enam nama emiten Indonesia dari MSCI Global Standard Index, turut menambah tekanan. CNBC Indonesia Research mencatat sekitar 20 emiten di sektor batu bara dan kelapa sawit, ditambah setidaknya satu emiten ferro alloy, yang memiliki eksposur langsung material terhadap rezim baru ini.
Bagi siapa pun yang masih mengingat era Orde Baru, sumber kegelisahan ini tidaklah sulit ditemukan. Indonesia pernah mencoba badan komoditas satu pintu sebelumnya — dan eksperimen itu berakhir buruk.
Buku panduan Soeharto: BPPC
Preseden yang paling banyak disebut adalah Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), yang dibentuk melalui SK Menperdag No. 306/1990 dan diketuai sejak Januari 1991 oleh Hutomo "Tommy" Mandala Putra, putra bungsu Soeharto. Secara resmi, BPPC adalah "badan penyangga dan pemasaran" yang dimaksudkan untuk menstabilkan harga bagi petani cengkeh skala kecil. Namun dalam praktiknya, peraturan menteri memberikan BPPC hak eksklusif untuk membeli cengkeh dari koperasi desa dan menjualnya ke industri kretek — sebuah sandwich monopsoni-monopoli yang sangat klasik.
Struktur ini dirancang secara politis. Di bawah BPPC terdapat PT Kerta Niaga (pedagang milik negara), 828 koperasi desa, dan PT Kembang Cengkeh Nasional — yang terakhir merupakan konsorsium lima perusahaan swasta yang telah dirakit Tommy bahkan sebelum BPPC sendiri dideklarasikan. Asosiasi produsen industri, GAPPRI, menentang skema ini; protes tersebut diabaikan begitu saja.
Hasilnya bertolak belakang dengan misi yang dicanangkan. Seiring posisi pembeli tunggal BPPC menguat, harga cengkeh di tingkat petani turun dari sekitar Rp 7.900/kg menjadi sekitar Rp 4.000/kg pada 1994. Di pasar spot, keruntuhan harga jauh lebih dalam — dari harga dasar yang dijanjikan sekitar Rp 7.000/kg menjadi di bawah Rp 2.000, bahkan dilaporkan serendah Rp 250/kg di beberapa daerah, sementara BPPC terus menjual ke pabrik dengan harga Rp 10.000–12.000/kg. Pada 1996, Tommy memerintahkan petani membakar stok berlebih untuk mendongkrak harga, lalu mengalihkan kebun cengkeh ke kopi atau vanili. Para petani yang marah di Sulawesi Selatan mulai menyebut BPPC sebagai "VOC gaya baru."
Dana negara sendiri ikut tersedot dalam proses ini. Menurut ICW mengutip Kejaksaan Agung, total kerugian negara akibat BPPC diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 triliun, termasuk kredit likuiditas negara dan berbagai dana perlindungan petani (Dana Penyertaan Modal, Simpanan Wajib Khusus Petani, dan lain-lain) yang tidak pernah sampai ke tangan penerima yang dimaksud. BPPC dibubarkan pada 1998 sebagai bagian dari paket penyelamatan IMF untuk Indonesia.
Korban di pasar modal
Kerusakan tidak hanya terbatas di pedesaan. Bursa efek Indonesia baru saja diaktifkan kembali oleh deregulasi 1988, dan tahun 1990 menyaksikan gelombang pencatatan besar — Gudang Garam, Bentoel, dan HM Sampoerna di antaranya. Perusahaan-perusahaan ini langsung berjalan masuk ke dalam jebakan BPPC.
Korban paling mencolok adalah Bentoel, yang mencatatkan sahamnya di Bursa Jakarta dan Surabaya pada 1990. Pada pertengahan 1991, perusahaan ini sudah dalam kesulitan serius — dihimpit kombinasi harga cengkeh yang tinggi di bawah BPPC, perubahan aturan cukai, pembatasan kuota mesin, dan utang sekitar Rp 700 miliar yang tersisa dari devaluasi rupiah 1986. Tekanan publik untuk menyelamatkan Bentoel jatuh pada pemerintah yang — dengan BPPC masih beroperasi — tidak punya selera untuk menanggung citra negatif tersebut. Perusahaan ini akhirnya diselamatkan pada 1991 oleh Rajawali Group, yang mengambil alih saham dan mengubah nama menjadi Bentoel Group.
PT Djarum yang masih berstatus swasta hampir menutup operasi PB Djarum-nya di bawah tekanan biaya yang sama. Gudang Garam dan HM Sampoerna yang memimpin industri bertahan berkat skala usaha, namun seluruh sektor diperdagangkan dengan diskon regulasi struktural yang tidak sepenuhnya hilang hingga BPPC dihapuskan. Bagi pasar modal yang masih dalam tahap awal dan sedang berupaya menarik modal portofolio asing, pelajaran yang ditarik investor sangat tidak nyaman: dalam sektor yang tersentuh monopoli berkoneksi, fundamental lebih kalah penting dibanding akses politik.
DSI dan jendela tunggal baru
Rancangan DSI bukanlah salinan satu-satu dari BPPC. DSI berada di bawah Danantara, struktur holding sovereign wealth, bukan di bawah anggota keluarga presiden, dan mandat yang dinyatakannya adalah transparansi, bukan penetapan harga — menutup kesenjangan antara nilai ekspor yang dilaporkan dan nilai riil. Peluncurannya dilakukan secara bertahap. Pada fase pertama, mulai 1 Juni 2026, eksportir wajib melaporkan semua transaksi (volume, harga, syarat pengiriman) kepada DSI, sementara tetap bertransaksi langsung dengan pembeli asing; pemerintah kemudian dapat memeriksa apakah harga yang dinyatakan sesuai dengan referensi indeks global. Pada fase kedua — ditargetkan pada Januari 2027 — DSI menjadi pembeli aktual, membeli komoditas strategis dari eksportir domestik dan menjualnya kembali ke pasar internasional, dengan seluruh hasil devisa dikembalikan penuh ke Indonesia.
Rancangan bertahap itu adalah skenario optimistis. Skenario pesimistis adalah bahwa fitur-fitur struktural yang menghancurkan BPPC kembali hadir.
Di mana persamaannya menggigit
Pertama, risiko monopsoni. Jika DSI pada akhirnya menjadi satu-satunya pembeli domestik untuk kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy yang ditujukan untuk ekspor, produsen swasta kehilangan mitra transaksi yang berarti. Keleluasaan penetapan harga beralih dari pasar kompetitif ke badan administratif. Analis Samuel Sekuritas telah menandai kanal-kanal spesifiknya: penurunan harga jual rata-rata (ASP) yang diberlakukan DSI, kerugian nilai tukar dari penyelesaian berdenominasi rupiah dengan BUMN, dan biaya layanan mitra transaksi — masing-masing akan menekan margin emiten eksportir yang tercatat di bursa.
Kedua, kompresi margin bagi emiten tercatat. Produsen berbiaya lebih rendah dan berskala besar mungkin dapat menyerap pukulan tersebut melalui skala ekonomi; nama-nama kelas menengah dan berbiaya tinggi tidak akan mampu. Kesenjangan valuasi yang terbuka pada 21 Mei 2026 adalah, sebagian, pasar yang mulai memperhitungkan dispersi tersebut. Phintraco Sekuritas menambahkan kekhawatiran kedua: waktu tunggu transaksi yang lebih panjang seiring lapisan birokrasi baru disisipkan ke dalam rantai ekspor.
Ketiga, tata kelola dan elite capture. Memusatkan aliran ekspor bernilai miliaran dolar di dalam satu kendaraan negara mengkonsentrasikan keputusan soal kuota, biaya, kontrak logistik, dan pemilihan mitra transaksi. Komoditas strategis yang terlibat tidaklah marginal — batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy secara bersama-sama menyumbang sekitar 23% dari total nilai ekspor Indonesia, sementara komoditas sumber daya alam secara keseluruhan menyusun sekitar 60% dari ekspor nasional. Tanpa aturan transparansi yang kuat — pelaporan publik atas margin, audit independen, pengawasan parlemen — struktur ini menciptakan ruang pencarian rente yang persis seperti yang dikatakan para pengkritik telah menghancurkan BPPC.
Apa yang akan membuat kali ini berbeda
Ada tiga hal yang secara bermakna akan membedakan DSI dari pendahulunya di era Orde Baru.
Pertama: batas statutori yang tegas atas selisih antara harga beli DSI dari produsen dan harga jualnya ke pembeli asing, yang diindekskan pada tolok ukur internasional yang transparan.
Kedua: pengungkapan publik secara real-time atas volume, harga, biaya, dan mitra transaksi — bukan ringkasan tahunan agregat.
Ketiga: klausul sunset yang mengikat kekuatan monopoli DSI pada pengurangan under-invoicing yang terukur. Jika kebocoran berhasil ditutup, monopoli pun berakhir.
Tanpa pagar pembatas tersebut, perbandingan dengan BPPC bukanlah alarm yang berlebihan; itu adalah skenario dasar. Para jawara komoditas tercatat di Indonesia telah menghabiskan dua dekade membangun skala dan standar keterbukaan yang akhirnya berhasil menarik modal global yang serius. Rezim ekspor satu pintu yang dirancang tanpa batasan mengikat berisiko memperkenalkan kembali premi risiko politik yang seharusnya telah kita tinggalkan sejak reformasi 1998 — dan pasar, jika dilihat dari aksi jual 21 Mei, sudah mencurigai hal itu.
Disclaimer: Untuk diskusi dan analisis saja. Bukan saran investasi.
Referensi
- Tentang Danantara & DSI (Mei 2026)
- Kompas, "Danantara Sumberdaya Indonesia Ambil Alih Ekspor Komoditas SDA Strategis," 20 Mei 2026. Tautan
- ANTARA, "Danantara menyebut DSI jadi pembeli komoditas strategis pada tahap II," 20 Mei 2026. Tautan
- Tentang dampak pasar & emiten terdampak
- CNBC Indonesia Research, "Pemerintah Bentuk Badan Khusus Ekspor, Puluhan Emiten Bisa Terdampak?", 20 Mei 2026. Tautan
- Kompas Money, "Penyebab IHSG Ambruk Saat Bursa Asia Hijau: Sentimen BUMN Ekspor dan Suku Bunga BI," 22 Mei 2026. Tautan
- Bisnis.com, "IHSG Terdampak Respons Ekspor Satu Pintu, Purbaya Yakini Valuasi Emiten SDA Justru Naik," 21 Mei 2026. Tautan
- Tentang BPPC (1990–1998)
- ICW / antikorupsi.org, "Kerugian Negara akibat BPPC Rp 3 Triliun" (mengutip Kejaksaan Agung). Tautan
- Wikipedia Indonesia, "Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh." Tautan
- Market Bisnis, "Historia Bisnis: Saat Bentoel Diterpa Krisis Namun 'Diabaikan' Pemerintah," 11 Juli 2020. Tautan